Diian Wardani All About My Wishes: Makalah Analisis Prosedur Pemberian Kredit UMKM Pada PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI Kantor Pusat Denpasar

Pages

Minggu, 29 Januari 2012

Makalah Analisis Prosedur Pemberian Kredit UMKM Pada PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI Kantor Pusat Denpasar

A.    Pendahuluan
1.      Latar Belakang
PT Bank Pembangunan Daerah Bali merupakan salah satu bank yang ada di Provinsi Bali yang ikut serta memberikan pelayanan pada instansi-instansi pemerintah, dunia usaha dan masyarakat umum khususnya dalam pemberian kredit khususnya kredit komersil. Kredit komersil merupakan program pemerintah dalam peningkatan usaha-usaha mikro kecil dan menengah. Kredit usaha mikro kecil dan menengah ini merupakan kredit dengan pola Sarana Penjamin Kredit Daerah (SKPD), dengan tujuan untuk membantu pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah sehingga mampu menciptakan lapangan kerja, mempercepat perkembangan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dari data sensus tahun 2009 oleh Badan Pusat Statistik menyebutkan saat ini struktur ekonomi di Bali, lebih dari 99% terdiri atas unit usaha berkatagori UMKM. Sesuai sensus BPS Bali tahun 2009, usaha mikro tercatat 298.227 perusahaan, usaha kecil 74.727 perusahaan dan usaha menengah 4.294 perusahaan.
Dalam suatu proses pengajuan kredit khususnya kredit UMKM, setiap lembaga perbankan dalam hal ini PT Bank Pembangunan Daerah Bali tentunya mempunyai tata cara, persyaratan, dan produser peminjaman kredit sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan. Bagi lembaga perbankan khususnya PT Bank Pembangunan Daerah Bali, penyaluran kredit merupakan suatu kegiatan yang utama. Di samping itu penyaluran kredit juga sekaligus merupakan kegiatan yang paling besar resikonya. Untuk mengurangi besarnya resiko tersebut itulah makanya sebelum pemberian kredit diputuskan, bank terlebih dahulu melakukan analisis terhadap setiap permohonan kredit serta kelengkapan persyratan inilah biasanya para calon debitur cenderung bermasalah sehingga permohonan kredit mereka tidak dapat direalisasikan.
2.      Pokok Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka yang menjadi pokok permasalahannya adalah “Bagaimana Prosedur Peminjaman Kredit Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) pada PT Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Pusat Denpasar?”.

B.     Landasan Teori
1.      Pengertian Kredit
Pengertian kredit menurut Undang-undang RI No. 10 tentang perbankan (1998) adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dalam arti luas kredit diartikan sebagai kepercayaan. Dalam bahasa latin kredit berarti credere artinya kepercayaan. Pengertian kredit menurut Kent, yang dikutip oleh Suyatno (1990:55) sebagai berikut :
“Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan dating karena penyerahan barang-barang sekarang”.
2.      Fungsi dan Tujuan Kredit
Kredit berdasarkan fungsi dan tujuannya menurut ahli adalah sebagai berikut :
Fungsi kredit menurut Kasmir (2004:97) adalah sebagai berikut :
a.       Untuk meningkatkan daya guna uang
b.      Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
c.       Untuk meningkatkan daya guna barang
d.      Meningkatkan peredaran uang
e.       Sebagai alat stabilitas ekonomi
f.       Untuk meningkatkan kegairahan berusaha
g.      Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
h.      Untuk meningkatkan hubungan internasional

C.    Gambaran Umum Perusahan
Sejarah Berdirinya Perusahaan
Bank Pembangunan Daerah Bali pada awal berdirinya berdasarkan akta No. 131 tanggal 5 Juni 1962, dibuat dihadapan Ida Bagus Ketut Rurus, Notaris di denpasar, dengan status hukum Perseroan Terbatas (PT) dan modal disetor sebesar Rp. 3.000.000,-(Tiga Juta Rupiah).Dengan berlakunya Undang-Undang No. 13 tahun 1962 tanggal 16 Agustus 1962, status hukum Perseroan Terbatas otomatis tidak berlaku, mengingat pendirian BPD wajib diatur dengan peraturan Daerah Daswati I.
Karena situasi dan kondisi saat itu, Peraturan Daerah yang mengatur tentang pendirian BPD Bali baru diputuskan tanggal 9 Februari 1965 dengan nomor 6/DPR DGR/1965 dan disyahkan oleh Mentri Dalam Negeri dengan keputusan No. Des.9/21/128 tanggal 14 Juli 1965, ijin usaha diperoleh dari menteri urusan Bank General/GubernurBank Indonesia dengan Keputusan 110/UBS/65 tanggal 2 November.
Mengingat makin berkembangnya BPD Bali, maka telah diadakan beberapa kali perubahan Peraturan daerah dan yang terakhir adalah Peraturan Daerah No. 15 tahun 1996 tanggal 19 Desember 1996 tentang perubahan pertama Peraturan Daerah No. 10 tahun 1992, disyahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan No. 584.61-1028 tanggal 16 September 1997, diundangkan dalam lembaran Propinsi Daerah Tingkat I Bali No. 247 tanggal 30 September 1997 seri D No. 246. Berdasarkan peraturan ini, model disetor berubah menjadi Rp 75.000.000.000,- (tujuh miliyar rupiah).

D.    Pembahasan
1.      Kebijakan Kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Keputusan pemberian kredit tidak didasarkan boleh semata-mata atas pertimbangan /permohonan untuk satu transaksi atau satu rekening kredit dari pemohon, namun harus atas dasar penilaian seluruh kredit dari pemohon kredit yang telah diberikan dan atau akan diberikan secara bersamaan oleh bank.
Untuk keputusan dalam pemberian kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Bali sebagai berikut :
a.       Kebijakan Keputusan Kredit
1)      Setiap keputusan kredit memerlukan anggota Kelompok Pemutus Kredit (KPK) untuk setiap tingkatannya.
2)      Setiap pemberian kredit terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari KPK.
3)      Setiap anggota KPK mempunyai wewenang memberikan persetujuan kredit yang berlaku untuk seluruh KPK tingkat yang bersangkutan.
4)      Setiap anggota KPK harus independen dalam memberikan keputusannya.
b.      Batas Wewenang Keputusan Kredit
1)      Batas kewenangan keputusan kredit untuk masing-masing pejabat ditentukan dengan ketentuan tersendiri.
2)      Setiap pemberian kredit harus memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang memutus kredit.
3)      Pengujian Kredit dan Penilaian
Di sini Direktur Kepatuhan melakukan pengujian terhadap pemberian kredit dalam batas wewenang oleh Direksi.
4)      Tanggung Jawab Pemutus Kredit
Tanggung jawab pejabat pemutus kredit meliputi hal sebagai berikut :
a)      Memastikan bahwa setiap kredit yang diberikan telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai dengan asas-asas perkreditan yang sehat.
b)      Memastikan bahwa pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan BPP Perkreditan.
c)      Memastikan bahwa pemberian kredit telah didasarkan pada penilaian yang jujur, obyektif, dan cermat, serta terlepas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit.
d)     Meyakini bahwa kredit yang akan diberikan dapat dilunasi kembali pada waktunya dan tidak akan berkembang menjadi banyak.
5)   Keputusan dan Pencairan Kredit
a)      Setiap permohonan kredit harus diajukan secara tertulis.
b)      Setiap permohonan kredit harus dilakukan evaluasi dan analisa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c)      Persetujuan kredit harus tertulis dalam bentuk Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SP2K) berdasarkan keputusan Kelompok Pemutus Kredit sesuai dengan kewenangannya.
d)     Setiap fasilitas kredit harus dituangkan dalam Perjanjian Kredit.
e)      Pencairan kredit hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan.
Bagian-bagian yang terlibat dalam Prosedur Pemberian Kredit UMKM pada PT Bank Pembangunan Daerah Bali antara lain :
a.       Bagian Kredit (Account Officer)
b.      Bagian Analisis Pemasaran Kredit
c.       Bagian Administrasi Kredit
d.      Bagian Kelompok Pemutus Kredit
e.       Dewan Direksi
f.       Teller

2.      Analisis Kredit
Adapun prosedur pemberian kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sedang berjalan saat ini pada PT Bank Pembangunan Daerah Bali adalah sebagai berikut :
a.    Permohonan Kredit
1)         Pengisian Formulir Permohonan Kredit UMKM dalam hal ini tergolong Kredit Komersil
a)   Identitas Pribadi
b)   Identitas Pemohon
Identitas pemohon ini diisi oleh calon debitur yang akan memohon kredit secara lengkap baik untuk perorangan maupun untuk perusahaan
c)    Jumlah Kredit yang Dimohon
Di sini calon debitur mecantumkan jumlah kredit yang dimohon dilengkapi dengan tujuan dari penggunaan kredit yang diajukan dan mengisi syarat-syarat yang tertera pada formulir permohonan kredit
d)   Melengkapi peryaratan formulir permohonan kredit dengan dokumen-dokumen
Di sini calon debitur melengkapi persyaratan permohonan kredit dengan melengkapi dokumen-dokumen seperti data historis perusahaan, data proyeksi dan data jaminan.
2)   Syarat Jaminan Kredit yaitu :
a)   Melampirkan fotokopi KTP pemohonan/fotokopi KTP suami istri apabila sudah menikah sebanyak 2 lembar
b)   Fotokopi Kartu KK Calon Debitur sebanyak 2 lembar
c)    Fotokopi KTP Suami + Istri  Pemilik Jaminan sebanyak 2 lembar (apabila jaminan atas nama orang lain)
d)   Fotokopi Kartu KK Pemilik Jaminan  sebanyak 2 lembar (apabila jaminan atas nama orang lain)
e)    Fotokopi sertifikat yang akan dijaminkan sebanyak 2 lembar
f)    Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak 2 lembar
g)   Fotokopi Pembayaran Pajak PBB Terakhir sebanyak 2 lembar
h)   Melampirkan fotokopi data-data keuangan yang berkaitan dengan usaha
i)     Surat keterangan usaha dari Kantor Lurah/Kantor Desa (untuk kredit 100 juta ke bawah)
j)     Ijin-ijin usaha seperti SIUP, TDP, NPWP (untuk kredit di atas 100 juta)
b.   Analisis Kredit
1)   Analisis Permohonan
Atas dasar permohonan kredit dari pemohon dan persyaratan yang diajukan oleh pihak bank dan sudah dilengkapi oleh pemohon kemudian diserahkan kembali ke bagian analisis kredit untuk dicek kebenaran dan kelengkapannya.
2)   Analisis Kelayakan Kredit
Analisis kelayakan kredit, yang sekurang-kurangnya akan mencakup 5 (lima) hal utama, yaitu :
a)    Watak calon debitur (Character)
b)   Kemampuan calon debitur (Capacity)
c)    Modal calon debitur (Capital)
d)   Agunan/jaminan (Collateral)
e)    Kondisi perekonomian/keuangan (Condition)
3)   Analisis Keuangan
Rasio-rasio keuangan yang sering digunakan untuk analisis keuangan calon debitur adalah :
a)    Liquidity ratio
Rasio likuiditas, digunakan untuk mengukur likuiditas perusahaan. Rasio ini dapat dihitung berdasarkan :
                                                  i.      Current ratio (jumlah harta lancer/jumlah hutang lancar)
                                                ii.      Quick ratio (jumlah harta lancar-persedian/hutang lancar)
b)   Leverage ratio
Rasio untuk mengukur seberapa jauh perbandingan aktiva yang dibiayai dari hutang. Rasio ini dapat dihitung berdasarkan :
                                                  i.      Debt/networth (jumlah kredit/jumlah modal sendiri)
                                                ii.      Debt/asset (jumlah saldo kredit/harta perusahaan)
                                              iii.      Interest coverage (laba sebelum pajak dan bunga/bunga yang dibayar).
c)   Activity ratio
Rasio untuk mengukur seberapa jauh efektifitas perusahaan dalam mengelola sumber-sumber keuangan atau berbagai macam harta operasional perusahaan. Rasio ini dapat dihitung berdasarkan :
                                                  i.      Average collection (jumlah saldo piutang dagang/hasil penjualan bersih x 365 hari)
                                                ii.      Inventory turn over (saldo persediaan rata-rata/harga pokok penjualan x 365 hari)
                                              iii.      Fix asset turn over (hasil penjualan bersih/harta tetap bersih)
                                              iv.      Cash to cash cycle (saldo kas rata-rata/hasil penjualan per hari + average collection period).
d)     Rasio Kemampuan Memperoleh Laba (Profitability ratios)
Rasio ini dapat dihitung berdasarkan:
(1) Profit margin, (laba sesudah pajak per penjualan bersih x 100%)
(2) Return on investment (jumlah laba sesudah pajak per jumlah harta rata-rata x 100%)
(3) Return on Equity (jumlah laba sesudah pajak per jumlah modal sendiri rata-rata x 100%)
4)   Cek Lapangan/On the Spot (OTS)
Faktor-faktor yang dinilai dalam cek lapangan atau survey antara lain :
a)    Lokasi dan Aktifitas Usaha
b)   Jaminan
c)    Keadaan nasabah secara individu
Tujuan utama penelitian terhadap keadaan nasabah antara lain :
(1)   Untuk kelancaran informasi dan komunikasi antara pihak bank dengan calon debitur
(2)   Mengenal lebih dekat dan terinci tentang pribadi calon debitur
(3)   Memudahkan proses penyelesaian masalah bila kemudian hari muncul wanprestasi atau keterlambatan membayar kredit.
d)   Meminta informasi dari bank lain
Untuk mengetahui apakah calon debitur juga menerima kredit dari bank lain berikut kondisinya. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah jangan sampai bank-bank lain melakukan pembiayaan yang sama atas kegiatan usaha yang sama yang akan menyebabkan terjadinya pembiayaan ganda.
5)   Evaluasi Kebutuhan Keuangan
Evaluasi kebutuhan keuangan bertujuan untuk menentukan besarnya kebutuhan keuangan, jenis kredit, jangka waktu kredit, jaminan kredit dan syarat-syarat kredit yang tepat bagi calon debitur.
Skema.JPG
E.     Penutup
1.      Simpulan
Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab IV, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Prosedur Pemberian Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Pusat Denpasar adalah sebagai berikut:
a.       Tahap Permohonan Kredit
Calon debitur mengajukan permohonan kredit yang akan dilayani oleh karyawan PT. BPD Bali Kantor Pusat Denpasar yang selanjutnya calon debitur harus mengisi formulir permohonan kredit. Di samping itu, calon debitur harus memenuhi persyaratan jaminan kredit yqang telah ditentukan.
b.      Tahap Analisi Kredit
Dalam tahap ini setelah permohonan kredit diterima oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, maka diadakan penilaian kredit sesuai dengan asas-asas pekreditan dan prinsip-prinsip analisis kredit. Dari hasil analisis mualai dari analisis permohonan, analisis kelayakan, analisis keuanganj, dan cek lapangan yang kemudian dimuat pada formuli8r analisa yang menentukan keputusan adanya persetujuan dan ditolaknya permohonan kredit dan sehingga diadakan evaluasi kebutuhan keuangan.
2.      Saran
Dengan melihat prosedur atau tahapan dalam pemberian kredit UMKM yang dilaksanakan oleh bagian yang bertugas pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Pusat Denpasar, adapun saran-saran yang diharapkan dapat membantu dan bermanfaat dalam mengatasi permasalahan banyaknya permohonan kredit tidak dapat direlisasikan adalah sebagai berikut :
a.       Pihak-pihak atau petugas yang terllibat dalam proses permohonan kredit harus tetap selektif dalam memilih calon debitur untuk menghindari adanya kredit macet.
b.      Apabila terjadi ketidakjelasan mengenai pengisian formulir permohonan kredit, hendaknya dapat memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahan dalam penngisian formulir.
Apabila terjadi pnolakan atau ketidaklayakan permohonan kredit, hendaknya segera disampaikan kepada calon debitur dengan penjelasan alasan penolakan yang terinci sehingga calon debitur dapat mengetahui secara jelas kenapa terjadi penolakan atau ketidaklayakan permohonan kreditnya.

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar